Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda