Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
