Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda