Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
