Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
