Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran