Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda