ORGANISASI
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan;
d. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
e. Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan LAN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kajian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan;
b. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengkajian dan pelaksanaan kebijakan reformasi administrasi, sistem administrasi www.djpp.kemenkumham.go.id
negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat yang menangani fungsi kajian; dan
b. Pusat yang menangani fungsi pembinaan
(3) Pusat yang menangani fungsi kajian terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
(4) Pusat yang menangani fungsi pembinaan terdiri atas :
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
b. paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara;
b. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
b. paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; dan
c. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi; dan
b. Pusat yang menangani fungsi promosi inovasi dan pengembangan kapasitas.
(3) Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
(4) Pusat yang menangani fungsi promosi inovasi dan pengembangan kapasitas terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) Subbidang
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
b. paling banyak 4 (empat) Bidang; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di lingkungan LAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.