Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur.
Koreksi Anda
