Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda