Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
