Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
