Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan; d. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan e. Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Koreksi Anda