Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2013;
dan
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini
Koreksi Anda
