Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda