Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
