Unsur Pelaksana Tugas Pokok
(1) Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Baintelkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam disingkat Kabaintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabaintelkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaintelkam disingkat Wakabaintelkam.
(5) Baintelkam terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat dan 2 (dua) biro.
epkumham.go
(1) Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam.
(5) Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga)
epkumham.go
pusat, dan 4 (empat) biro.
(1) Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli j alan raya.
(3) Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakorlantas dibantu oleh Wakil Kakorlantas disingkat Wakakorlant as.
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob disingkat Kakorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob disingkat Wakakorbrimob.
epkumham.go
(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.
(1) Lembaga Pendidikan Polri disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Lemdikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi.
(3) Lemdikpol dipimpin oleh Kepala Lemdikpol disingkat Kalemdikpol.
(4) Lemdikpol terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
(5) Unsur pelaksana Lemdikpol terdiri dari:
a. Sekolah Staf dan Pimpinan;
epkumham.go
b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
c. Akademi Kepolisian;
d. Sekolah Pembentukan Perwira; dan
e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fun pendidikan pengembangan kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
(3) Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
a. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
(5) Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.
epkumham.go
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) STIK terdiri dari paling banyak 4 (empat) Wakil Ketua dan 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
(1) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
(4) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(5) Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.
epkumham.go
(1) Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
(3) Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa Negara.
(3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan disingkat Puslitbang adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Puslitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan
epkumham.go
hukum, pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pengawasan pelaksanaan uji materiil, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
(3) Puslitbang dipimpin oleh Kepala Puslitbang disingkat Kapuslitbang yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(1) Pusat Keuangan disingkat Puskeu adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Puskeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan.
(3) Puskeu dipimpin oleh Kepala Puskeu disingkat Kapuskeu yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kesamaptaan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit disingkat Karumkit Tk. I.
epkumham.go
(1) Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri.
(3) Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.