Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdikpol.
(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
(4) STIK terdiri dari paling banyak 4 (empat) Wakil Ketua dan 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
Koreksi Anda
