Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri. (2) Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri. (3) Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Koreksi Anda