Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
epkumham.go
(3) Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
(4) Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.
Koreksi Anda
