Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Divhumas adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah Kapolri.
(2) Divhumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, pengelolaan informasi, data, dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
epkumham.go
(3) Divhumas dipimpin oleh Kepala Divhumas disingkat Kadivhumas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Divhumas terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Koreksi Anda
