Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kesamaptaan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit disingkat Karumkit Tk. I.
epkumham.go
Koreksi Anda
