Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri. (2) Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri. (3) Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam. (5) Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.
Koreksi Anda