Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Sahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan pertimbangan dan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
(3) Sahli Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) pejabat Staf Ahli, dan salah satu diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Sahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Koreksi Anda
