Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
