Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
epkumham.go
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar Polri sesuai dengan tugas masing- masing.
Koreksi Anda
