ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Badan Narkotika Nasional terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pemberantasan;
f. Deputi Bidang Rehabilitasi;
g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama;
h. Inspektorat Utama;
i. Pusat; dan
j. Instansi Vertikal.
Kepala adalah pemimpin BNN.
Kepala mempunyai tugas :
a. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
b. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pencegahan;
d. pembinaan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsure pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan masyarakat di bidang P4GN;
f. pembinaan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat.
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberantasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
d. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
e. pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
f. pembinaan teknis kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan.
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
d. pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
e. pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
f. pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang hukum dan kerja sama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN;
c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundangundangan di bidang P4GN;
d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama;
e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN;
f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN;
g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
d. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Di lingkungan BNN dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
(2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. Masingmasing Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi kecuali Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat serta masing-masing Subdirektorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Khusus Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 7 (tujuh) Direktorat. Masing- masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Sub direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(4) Inspektorat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing- masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.