Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh asset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan beralih penggunaan dan pengelolaan kepada BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Koreksi Anda