Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Unit Pelaksana Teknis BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, menjadi Unit Pelaksana Teknis BNN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
