Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BNN dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
(2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
