Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah.
(2) Instansi vertikal BNN terdiri dari :
a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan
b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
Koreksi Anda
