Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah. (2) Instansi vertikal BNN terdiri dari : a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
Koreksi Anda