Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNN.
(2) Kepala BNNP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
(3) Kepala BNNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN atas usul Kepala BNNP.
(4) Pejabat Struktural Eselon II ke bawah pada BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
