Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda
