Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan masyarakat di bidang P4GN;
f. pembinaan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
