Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
