Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda