Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.