Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Sekretaris Negara. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda