Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Mantan PRESIDEN adalah PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
4. Mantan Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
5. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
6. Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan di INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
