Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Dokter Pribadi
dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Dokter Pribadi
dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Dokter Pribadi
dan Dokter Pribadi Wakil
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara
yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diusulkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan kepada Menteri Sekretaris Negara dan selanjutnya diajukan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
