Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 91) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda