Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
