Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, serta pegawai lainnya.
(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara
Nasional INDONESIA, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
