Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit rujukan kepresidenan.
(2) Rumah sakit rujukan kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rumah sakit rujukan utama; dan
b. Rumah sakit rujukan pembantu.
(3) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai kemampuan pelayanan medik lengkap dan terakreditasi nasional dan internasional.
(4) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
(5) Rumah sakit rujukan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto;
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr.
Esnawan Antariksa;
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.
Mintohardjo;
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
e. Rumah Sakit Palang Merah INDONESIA Bogor.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
