Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan. (2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan dalam memimpin Dokter Kepresidenan. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda