Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, dan mantan Wakil PRESIDEN dan istri/ suami, serta Tamu Negara, dibentuk Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
