Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, dan mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu. 12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda