Pasal 1
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Inspektorat Jenderal
Staf Ahli
Pusat
Jabatan Fungsional
UNIT PELAKSANA TEKNIS
TATA KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN–LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP