Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
