Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
