Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran