Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda